Polemik Status Tersangka Eks Direktur LIB dalam Kasus Kanjuruhan

23 Desember 2022 8:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita.  Foto: Dok. LIB
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Foto: Dok. LIB
ADVERTISEMENT
Kabar mengejutkan datang dari penanganan kasus tragedi di Kanjuruhan. Satu tersangka dalam kasus itu yakni eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita bebas dari penjara.
ADVERTISEMENT
Hadian keluar dari Rumah Tahanan Polda Jatim pada Kamis (22/12) dini hari. Ia dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya sudah habis, sementara berkas perkaranya belum dapat diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, berkas perkara Hadian sudah sempat di penuntut umum. Namun karena belum memenuhi untuk dilakukan penuntutan, maka berkas itu dikembalikan ke penyidik atau istilahnya masih P18 dan P19.
"Terkait apa petunjuknya? Terkait mens rea. Terkait niat dari pelaku tindak pidana, apakah pelaku tindak pidana punya niat untuk melakukan suatu tindak pidana," kata Sumedana soal alasan berkas perkara Hadian belum daapat diterima jaksa.
Suasana dalam Stadion Kanjuruhan, sepekan setelah tragedi Foto: Abdul Latif/kumparan
"Yang kedua, terkait dengan pertanggungjawaban, sejauh mana pertanggungjawaban yang bersangkutan terhadap tindak pidana yang terjadi. Nah, ini belum ketemu penyidik ini," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kewenangan untuk menindaklanjuti berkas tersebut kini berada di tangan penyidik. Penuntut Umum sudah memberi petunjuk terkait sejumlah hal yang perlu diperbaiki sebelum berkas kembali diserahkan ke kejaksaan.

Kasus Tak Dihentikan

Foto Stadion Kanjuruhan Usai Rekonstruksi Foto: Abdul Latif/kumparan
Meski Hadian kini tidak ditahan, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman memastikan kasusnya tidak berhenti.
"Tidak SP3 (penghentian perkara)," ujar Achmad, Kamis (22/12).
Kepolisian akan segera melengkapi berkas perkara Hadian agar bisa diterima kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.
"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali," jelas Achmad menegaskan.

Status Tersangka Jadi Polemik

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Foto: Dok. PSSI
Bebasnya Hadian dari tahanan menimbulkan pertanyaan terkait status tersangka yang didapatnya. Mabes Polri sempat menyebut Hadian kini tidak lagi jadi tersangka.
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).
ADVERTISEMENT
Sikap Dedi berbeda dengan Polda Jatim. Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiq mengatakan Hadian masih berstatus tersangka dalam tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut.
"Untuk status tetap (tersangka), dan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin," kata Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiq kepada kumparan, Kamis (22/12).
"Kasus tetap berjalan," tutup Taufiq.